PERATURAN
DESA KENITEN
KECAMATAN
GENENG KABUPATEN NGAWI
NOMOR 04 TAHUN 2013
TENTANG
LINGKUNGAN SEHAT
DAN
LARANGAN BUANG AIR
BESAR ( BAB )
DI SEMBARANG TEMPAT
DESA KENITEN
KECAMATAN GENENG KABUPATEN NGAWI
KECAMATAN GENENG
KANTOR DESA
KENITEN
Jl. Diponegoro No.30, Kode
Pos : 63271
PERATURAN DESA KENITEN
KECAMATAN GENENG KABUPATEN
NGAWI
NOMOR TAHUN 2013
TENTANG
LINGKUNGAN SEHAT
DAN
LARANGAN BUANG
AIR BESAR ( BAB )
DI SEMBARANG
TEMPAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KENITEN,
Menimbang
|
:
|
a.
b.
c.
d.
|
Bahwa guna
terciptanya suatu lingkungan
yang bersih dan
sehat , maka seluruh
masyarakat berkewajiban menjaga
, mengawasi dan memelihara
kelestarian lingkungan yang ada
di sekitarnya sebagaimana tersebut
.
Bahwa dalam
rangka percepatan pencapaian
angka bebas Buang Air Besar
( BAB ) disembarang tempat
( ODF ) di Desa Keniten kecamatan
Geneng Kabupaten Ngawi .
Mendukung kebijakan
Bupati Ngawi dalam
upacara HKN Tahun 2010
tentang Komitmen ODF
Kabupaten Ngawi Tahun
2013 .
Bahwa berdasarkan
pertimbangan huruf a ,
b dan c sebagaimana tersebut
diatas , maka perlu
menetapkan Peraturan Desa
tentang Larangan Buang
Air Besar ( BAB ) di
sembanrang tempat .
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
6.
|
Keputusan Menteri
Kesehatan No.
564/MENKES/SK/VII/2006, Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Desa
Siaga ;
SK.
Bupati Ngawi No. 188/78/404.012/2009 Tentang
Tim Teknis STBM
( Sanitasi Total
Berbasis Masyarakat ) ;
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KENITEN
dan
KEPALA DESA KENITEN
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA KENITEN
KECAMATAN GENENG KABUPATEN
NGAWI TENTANG LINGKUNGAN SEHAT
DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR ( BAB
) DI
SEMBARANG TEMPAT
|
||
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
||||
Dalam
Peraturan Desa ini
yang dimaksud :
|
||||
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
|
Desa adalah
Desa Keniten Kecamatan
Geneng Kabupaten Ngawi
.
Dusun ,
adalah wilayah dari
Desa Keniten yang
merupakan lingkungan kerja
pelaksanaan Pemerintahan
Desa Keniten .
Pemerintahan Desa
adalah penyelenggara Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah
Desa Keniten dan
Badan Permusyawaratan Desa Keniten dalam
mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan asal - usul
dan adat - istiadat setempat
yang diakui
Pemerintah Desa
, adalah Kepala Desa
dan Perangkat Desa
Keniten .
Badan Permusyawaratan Desa
adalah Badan Permusyawaratan Desa
Keniten .
Peraturan Desa
, adalah peraturan perundang
- undangan yang dibuat
oleh BPD bersama
Kepala Desa
Lembaga Kemasyarakatan , adalah
lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra
Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat .
Rukun Tetangga yang
selanjutnya disingkat RT ,
adalah organisasi kemasyarakatan yang
mempunyai tugas dan kewajiban mengkoordinasikan sejumlah
kepala keluarga dalam
lingkungannnya .
Rukun Warga
yang selanjutnya disingkat
RW , adalah
organisasi kemasyarakatan yang
mempunyai tugas dan kewajiban
mengkoordinasikan sejumlah Rukun
Tetangga ( RT ) dalam lingkungannya .
Hak adalah sesuatu yang
boleh dilakukan dan
boleh tidak dilakukan
.
Kewajiban adalah
sesuatu yang harus
dilakukan sesuai ketentuan
yang berlaku .
Larangan adalah
sesuatu yang tidak
dibolehkan sesuai ketentuan
yang berlaku .
Sanksi adalah
sesuatu yang dikenakan
pada pelaku pelanggaran peraturan
.
|
|||
BAB II
KETENTUAN LARANGAN
Pasal 2
|
||||
(1)
(2)
(3)
(4)
|
Pemerintah Desa
Keniten Kecamatan Geneng
sesuai hasil musyawarah
bersama Badan Permusyawaratan Desa
menetapkan beberapa larangan
sebagaimana ketentuan yang
diatur dalam Peraturan
Desa ini .
Pemerintah Desa
Keniten bekerja sama
dengan Tim Teknis
STBM Kecamatan Geneng
dan Puskesmas Geneng
bekerja sama menngerakan masyarakat
dalam hal kegiatan
memicu masyarakat untuk
berperilaku hidup bersih
dan sehat ( PHBS ) .
Pemerintah Desa
Keniten bekerja sama
dengan Tim Teknis STBM
Kecamatan Geneng dan
Puskesmas Geneng membentuk
wadah atau Gerakan
ditiap - tiap dusun
untuk gerakan pemberdayaan masyarakat
membuat jamban sehat
, diantaranya : Arisan
Jamban , Closet stimulan
dan jamban kredit
.
Bentuk larangan
ditetapkan sebagaimana dimaksud
ayat (1 ) antara
lain :
|
|||
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 3
|
||||
(1)
(2)
(3)
(4)
|
Dalam Pelaksanaan Peraturan
Desa sebagaimana dimaksud
pada ketentuan umum
, maka seluruh
masyarakat memiliki hak
dan kewajiban .
Seluruh masyarakat
Desa Keniten tanpa
terkecuali berhak menggunakan air
sungai yang bersih
dan sehat baik untuk
kebutuhan rumah tangga
maupun non rumah
tangga dengan tetap
memperhatikan Peraturan Desa /
Peraturan
perundang-undangan yang telah
ditetapkan .
Seluruh Masyarakat Desa Keniten
tanpa terkecuali berkewajiban menjaga
, mengawasi dan memelihara
kelestarian lingkungan ( sungai , sawah , hutan dll )
sehingga tercipta lingkungan yang
bersih dan sehat
.
Seluruh masyarakat
Desa Keniten tanpa
terkecuali berkewajiban menegur
atau melaporkan apabila
terdapat warga yang
melanggar ketentuan larangan
sebagaimana dimaksud pada
pasal 2 tentang bentuk
larangan .
|
|||
BAB IV
SANKSI - SANKSI
Pasal 4
|
||||
(1)
(2)
(3)
|
Barang siapa
dengan sengaja
dan atau kelalaian
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada pasal 2
tentang bentuk larangan
Peraturan Desa ini
, dikenakan sanksi peringatan
/ teguran pada yang
bersangkutan .
Apabila yang
bersangkutan melakukan pelanggaran untuk
kedua kalinya maka
yang bersangkutan membuat
pernyataan tertulis diatas
kertas bermaterai dihadapan
Pemerintah Desa .
Apabila yang
bersangkutan melakukan pelanggaran
untuk yang ketiga
kalinya , maka yang
bersangkutan membayar denda
sebanyak - banyaknya Rp.
20.000,- ( Dua puluh ribu rupiah
) .
|
|||
BAB V
KETENTUAN SANKSI
Pasal 5
|
||||
(1)
(2)
|
Sansksi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4
akan dikenakan jika terdapat
laporan dari masyarakat pada
RT setempat dan
diteruskan ke Pemerintah
Desa .
Denda atas
sanksi yang diberlakukan akan
masuk pada Kas
RT yang mana
wilayahnya menjadi TKP
( tempat Kejadian
Perkara ) .
|
|||
BAB VI
PENUTUP
Pasal 6
|
||||
(1)
(2)
(3)
|
Ketentuan -
ketentuan sebagaimana dimaksud
dal Peraturan Desa
ini menjadi Pedoman
dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Keniten .
Hal -
hal yang belum
cukup diatur dalam
Peraturan Desa ini
akan diatur lebih
lanjut oleh Kepala
Desa Keniten .
Peraturan Desa
ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
, agar setiap
warga masyarakat Desa
Keniten mengetahuinya .
|
|||
Ditepakan
di Keniten
Pada
Tanggal : ………………..
Kepala
Desa Keniten
M
U J I O N O
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar